Sejarah Pengadilan

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Dengan mengutip beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu :

Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.

Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”. Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”

Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dibentuk bersama-sama dengan 85 Peradilan Baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016. Dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menjadi salah satu dari tujuh Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara dan Pengadilan Agama Tamiyang Layang.

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Yang kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, pimpinan, hakim dan seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H.

Berikut nama unsur pimpinan, hakim serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang dilantik pada saat itu:

      
NO.                                 N A M A             JABATAN
 1  MUHAMMAD ALIYUDDIN, S.Ag., M.H. WAKIL KETUA
 2  MUCHAMAD MISBACHUL ANAM, S.H.I, M.H. HAKIM
 3  NUR FATAH, S.H.I, M.H.I.
HAKIM
 4  H. ABDUL KHAIR, S.Ag. PANITERA
 5  AHMAD DARWIS, S.H.I.
SEKRETARIS
 6  MA'MUN, S.H.
PANITERA MUDA HUKUM
 7  MARZUKI, S.H.I. PANITERA PENGGANTI
 8  SALASIAH, AMd.
JURUSITA
Terbentuknya Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang sebelumnya mewilayahi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Semenjak penyerahan wilayah yurisdiksi tersebut, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II memiliki wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas, yang meliputi 12 (dua belas) Kecamatan dan terdiri dari 129 Desa / Kelurahan.
 
Terbitnya SK Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Nomor 187/KMA/SK/IX/2018 tanggal 26 September 2018 Tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama Nomor Urut 108 a.n. Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. sebagai Wakil Ketua, Nomor Urut 109 a.n. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. sebagai Hakim Pratama Madya dan Nomor Urut 110 a.n. Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Pratama Utama oleh Ketua Mahkamah Agung RI (bapak Prof. DR. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.), selanjutnya terbit SK Panitera Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun a.n. H.Abdul Khair, S.Ag Nomor 1968/DJA/Kp.04.6/SK/X/2018, SK Panitera Muda Hukum a.n. Makmun, S.H. Nomor 1969/DJA/Kp.04.6/SK/X/2018, SK Panitera Pengganti a.n. Marzuki, S.H.I. Nomor 1970/DJA/Kp.04.6/SK/X/2018 dan SK Jurusita a.n. Salasiah, A.Md Nomor 1971/DJA/Kp.04.6/SK/X/2018 Tanggal 1 Oktober 2018 oleh Direktur Jenderal Badilag MA-RI (bapak DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.), lalu terakhir terbitnya SK Sekretaris Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun a.n. Ahmad Darwis, S.H.I. dan SK Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan a.n. Herliany Guspitawati, S.H., M.H. Nomor 564/SEK/Kp.I/SK/X/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 oleh Sekretaris MA-RI (bapak A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.H.);
 
Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II pertama kali adalah perkara Gugat Cerai yang terdaftar dalam register perkara nomor 0001/Pdt.G/2018/PA.Kkn  pada tanggal 26 November 2018. Sedangkan persidangan perdana dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2018, dimana perkara tersebut juga merupakan penetapan pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II pada hari dan tanggal itu juga dengan susunan Majelis Hakim Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. dan Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. sebagai hakim anggota dengan dibantu oleh Ma'mun, S.H. sebagai Panitera Pengganti;