Sejarah Pengadilan
Sejarah Pembentukan
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
Dengan mengutip beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu :
Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.
Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”. Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”
Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dibentuk bersama-sama dengan 85 Peradilan Baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016. Dan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menjadi salah satu dari tujuh Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, bersama-sama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara dan Pengadilan Agama Tamiyang Layang.
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II diresmikan operasionalnya oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Yang kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, pimpinan, hakim dan seluruh pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H.
Berikut nama unsur pimpinan, hakim serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang dilantik pada saat itu:
NO. | N A M A | JABATAN |
1 | MUHAMMAD ALIYUDDIN, S.Ag., M.H. | WAKIL KETUA |
2 | MUCHAMAD MISBACHUL ANAM, S.H.I, M.H. | HAKIM |
3 | NUR FATAH, S.H.I, M.H.I. |
HAKIM |
4 | H. ABDUL KHAIR, S.Ag. | PANITERA |
5 | AHMAD DARWIS, S.H.I. |
SEKRETARIS |
6 | MA'MUN, S.H. |
PANITERA MUDA HUKUM |
7 | MARZUKI, S.H.I. | PANITERA PENGGANTI |
8 | SALASIAH, AMd. |
JURUSITA |