PEMANGGILAN VIA MASS MEDIA

Pemanggilan Via Mass Media

Panggilan Ghaib Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

"Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975''

Panggilan Ghaib Tahun 2024

No No. Perkara Penggugat   Tergugat  Tanggal Sidang Relaas
1  47/Pdt.G/2024/Pa.Kkn Rini Asgina Arianty binti Anjas Thomas Doddy Harissandy bin Rauda Heryo H.D Saloh  Senin, 14 April 2024 Lampiran
2          
3          
4          
5          

Keterangan : 

Kepada pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Kuala Kurun pada pukul 09.00 wib dan pada tanggal yang telah ditentukan.