Pemanggilan Via Mass Media
Panggilan Ghaib Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
"Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975''
Panggilan Ghaib Tahun 2024
No | No. Perkara | Penggugat | Tergugat | Tanggal Sidang | Relaas |
1 | 47/Pdt.G/2024/Pa.Kkn | Rini Asgina Arianty binti Anjas Thomas | Doddy Harissandy bin Rauda Heryo H.D Saloh | Senin, 14 April 2024 | Lampiran |
2 | |||||
3 | |||||
4 | |||||
5 |
Keterangan :
Kepada pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Kuala Kurun pada pukul 09.00 wib dan pada tanggal yang telah ditentukan.