PROSEDUR PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Prosedur Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

 Prosedur Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling

Apa itu sidang keliling ?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Apa manfaat sidang keliling ?

  • Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  • Biaya transportasi lebih ringan.
  • Menghemat waktu.

Siapa saja yang bisa mengajukan perkara dalam sidang keliling ?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam sidang keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, diantaranya adalah :

  • Itsbat nikah : Pengesahan/pencatatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
  • Cerai Gugat : gugatan cerai yang diajukan oleh istri.
  • Cerai Talak : gugatan cerai yang diajukan oleh suami.
  • Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
  • Hak asuh anak : gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan ahli waris : permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Dimana sidang keliling dilaksanakan ?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

Langkah-Langkah Pelaksanaan Sidang Keliling

  1. Mencari Informasi Sidang Keliling

   Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor Pengadilan setempat, telepon, website Pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.

  1. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang :
  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling.
  1. Melengkapi Persyaratan Administrasi

   Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :

  • Membuat surat gugatan atau permohonan
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan (sesuai panduan gugatan/permohonan)
  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu mebayar maka dapat mengajukan prodeo atau berperkara secara gratis (liat panduan cara mengajukan prodeo).
  • Pada saat pelaksanaan persidangan pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 oarang saksi yang mengetahu permasalaha penggugat/pemohon.
  • Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  • Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
  1. Mengikuti Proses Persidangan
  • Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  • Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
  • Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
  1. Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan dapat diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.