Syarat Pengajuan Perkara
Syarat Pengajuan Perkara
Di Pengadilan Agama Kuala Kurun
Untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kuala Kurun diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Cerai Talak & Cerai Gugat
a. Foto Copy Kutipan Akta Nikah atau Duplikat dari Penggugat / Pemohon, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
b. Menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;
c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
d. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;
e. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun;
f. Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasan;
Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
2. Izin Poligami
a. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat dari Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
b. Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, 1 (satu) lembar, yang dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh isteri pertama;
c. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami), dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami);
d. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon;
e. Menyerahkan surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;
Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974, yaitu:
- - Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- - Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- - Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri - isteri dan anak-anak mereka;
f. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;
g. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
3. Isbat Nikah
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
b. Permohonan Isbat Nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami;
c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
d. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;
e. Menyerahkan surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;
4. Harta Bersama
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
b. Foto Copy Akta Cerai dari Penggugat 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
d. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
e. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
f. Menyerahkan surat gugatan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;
5. Gugat Waris
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Penggugat yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;
b. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Para Penggugat;
c. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Pewaris;
d. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
e. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
f. Menyerahkan surat gugatan minimal sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap atau lebih untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;
6. Perkara Lainnya
Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Petugas Permohonan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kurun atau melalui sambungan telepong 0537 - 2027524.