Syarat Pengajuan Perkara


Syarat Pengajuan Perkara

Di Pengadilan Agama Kuala Kurun

Untuk mengajukan perkara  di Pengadilan Agama Kuala Kurun diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1.    Cerai Talak & Cerai Gugat

a.    Foto Copy Kutipan Akta Nikah atau Duplikat dari Penggugat / Pemohon, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Menyerahkan  surat gugatan / permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

c.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

d.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

e.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun;

f.    Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasan;

Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d.   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri;

f.     Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g.   Suami melanggar taklik talak;

h.   Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;

2.    Izin Poligami

a.    Foto Copy  Kutipan Akta Nikah / Duplikat dari Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, 1 (satu) lembar, yang dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh isteri pertama;

c.    Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami), dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami);

d.    Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon;

e.    Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974, yaitu:

  • - Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • - Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • - Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;

Pasal 5 ayat (1)  untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya  sebagai berikut :

  • Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami  akan berlaku adil terhadap isteri - isteri dan anak-anak mereka;

f.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

g.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

3.    Isbat Nikah

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b. Permohonan Isbat Nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami;

c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

d.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

e.    Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

4.    Harta Bersama

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b. Foto Copy  Akta Cerai dari Penggugat 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

d. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

e. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.

f. Menyerahkan  surat gugatan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

5.    Gugat Waris

a.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Penggugat yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.10.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Para Penggugat;

c.    Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Pewaris;

d.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BRI Unit Kuala Kurun yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).

e.    Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.

f.    Menyerahkan  surat gugatan minimal sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap atau lebih untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

6.    Perkara Lainnya

Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Petugas Permohonan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kurun atau melalui sambungan telepong 0537 - 2027524.