Tata Cara Pelayanan Pengaduan


PERHATIAN...!!!

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam memberikan pelayanan publik / menemukan pelanggaran hukum dan atau  melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun atau bertindak sebagai makelar kasus dan melakukan kegiatan pungutan liar, dapat mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat Pengaduan) ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Kurun atau melaporkan melalui:

APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor telepon :  (0537) 3033749

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mengisi Lembar Pengaduan atau melalui Kotak Saran & Kritik yang tersedia di :

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
Jl. Tjilik Riwut Km.2, Kel. Kuala Kurun, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas