Tingkat Pertama
Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan mengajukan surat gugatan / permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke Petugas Layanan Pendaftaran Perkara untuk dibuatkan surat gugatan / permohonan yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk. Surat gugatan / permohonan minimal 4 rangkap ditambah dengan jumlah para pihak;
2. Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun yang besarnya sesuai dengan taksiran bagian Pendaftaran Perkara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor : W16-A13/53/HK.05/XI/2018 tanggal 21 November 2018;
3. Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank Rakyat Indonesia Unit Kuala Kurun ke Petugas Layanan Pembayaran Biaya untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak Penggugat / Pemohon satu lembar;
4. Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Petugas Layanan Pendaftaran Perkara untuk didaftarkan dalam register induk perkara. Dan selanjutnya Petugas menyerahkan sehelai surat gugatan / permohonan kepada Penggugat / Pemohon;
5. Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat Penggugat / Pemohon minimal 3 (tiga) hari sebelum hari sidang. Jika Pengugat / Pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita ke tempat tinggalnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat / Pemohon;
6. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kuala Kurun sesuai dengan jadwal sidang yang termuat dalam relaas panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk mengikuti persidangan;
7. Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang;
Persyaratan mengajukan gugatan / permohonan Perceraian antara lain:
Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Duplikat, sebanyak 1 (satu) lembar, dan
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penggugat / Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 (satu)lembar
yang masing-masing fotocopy tersebut telah dibubuhi materai Rp. 10.000,- dan dinazegellen di Kantor Pos.
Membawa surat gugatan / permohonan
Catatan:
1. Prosedur Perceraian bagi PNS / TNI / POLRI
Prosedur perceraian bagi PNS / TNI / POLRI secara prinsip sama dengan perkara pada umumnya namun bagi PNS/TNI/POLRI harus mendapatkan surat izin dari Pejabat yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
2. Prosedur berperkara secara prodeo dan pembebasan biaya perkara;
Bagi masyarakat yang tidak mampu bila akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kuala Kurun harus ada surat keterangan tidak mampu / miskin dari Kelurahan setempat yang di ketahui oleh Camat tempat tinggal yang bersangkutan;