Pertimbangan & Nasihat Hukum Mahkamah Agung

Kumpulan Fatwa Mahkamah Agung RI

Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Tupoksi

Lingkungan Peradilan Agama


 fatwa_kma052-11 | keterangan: Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

10/TUADA-AG/X/2011 | keterangan: Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.

fatwa35_09.pdf   Keterangan: Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

fatwa44_09.pdf

fatwa45_09.pdf

fatwa52_09.pdf | keterangan: Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

fatwa59_09.pdf | (KMA59_09).Bahwa Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.

fatwa101_09.pdf

fatwa115_09.pdf | keterangan: Putusan MA tidak berlaku surut.

fatwa117_09.pdf

fatwa118_09.pdf | keterangan: Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

fatwa130_09.pdf Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.

fatwa132_09.pdf

fatwa144_09.pdf

fatwa146_09.pdf   Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.

fatwa148_09.pdf Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

fatwa149_09.pdf  Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama , dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

fatwa151_09.pdf