Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak untuk melakukan jawab menjawab,
- Hak untuk mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak untuk mengajukan kesimpulan