SYARAT SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo 

1. Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan
2. Permohoan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui oleh Camat
3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya