Alur Pendaftaran Perkara Bagi Penyandang Paraplegia

A. Alur Pendaftaran Perkara Harta Bersama Bagi Penyandang Paraplegia

1. Penyandang Paraplegia yang selanjutnya disebut pihak datang ke Pengadilan;
2. Petugas Keamanan PA Kuala Kurun akan membawakan kursi roda bagi pihak yang tidak membawa kursi roda;
3. Pihak menuju loket prioritas di PTSP dengan diantar oleh petugas keamanan PA Kuala Kurun (tanpa nomor antrian);
4. Pihak menyerahkan persyaratan yang diminta antara lain :

a. Fotokopi KTP dan KK masing-masing 1 Lembar dibubuhi meterai Rp.10.000 dan dilegalisir di Kantor POS

b. Fotokopi Akta Nikah 1 Lembar dibubuhi meterai Rp.10.000 dan dilegalisir di Kantor POS, jika gugatan diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian;

c. Fotokopi Akta Cerai ;1 Lembar dibubuhi meterai Rp.10.000 dan dilegalisir di Kantor POS, jika telah terjadi perceraian antara penggugat dan tergugat;

d. Fotokopi bukti kepemilikan harta1 Lembar dibubuhi meterai Rp.10.000 dan dilegalisir di Kantor POS;

e. Surat Gugatan sebanyak 7 (tujuh) rangkap disertai dengan softcopy;


5. Pihak yang tidak dapat membuat surat gugatan, maka petugas loket prioritas akan mengantarkan ke Pos Bantuan Hukum PA Kuala Kurun untuk dibantu membuat surat gugatan;
6. Setelah seluruh persyaratan lengkap untuk mendaftarkan perkara, maka pihak akan diminta mengisi form penilaian personal oleh petugas loket prioritas;
7. Setelah itu, pihak membayar panjar biaya perkara di kasir dibantu oleh petugas loket prioritas;
8. Pendaftaran selesai, pihak diantar oleh petugas keamanan sampai parkir khusus disabilitas PA Kuala Kurun.