Biaya Salinan Informasi


BIAYA SALINAN INFOR
MASI
Berdasarkan SEMA : 57/KMA/SK/III/2019

 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
  6. Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
  7. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan : Rp. 10.000,-/Berkas
  8. Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
  9. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
  10. Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa
  11. Pengesahan Surat dibawah tangan : Rp. 10.000,-/Surat
  12. Uang Leges Per Putusan : Rp. 10.000,-/Putusan