Biaya Salinan Informasi
BIAYA SALINAN INFORMASI
Berdasarkan SEMA : 57/KMA/SK/III/2019
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
- Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
- Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan : Rp. 10.000,-/Berkas
- Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
- Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
- Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa
- Pengesahan Surat dibawah tangan : Rp. 10.000,-/Surat
- Uang Leges Per Putusan : Rp. 10.000,-/Putusan