Arsip Berita Pengadilan
Salmun Efendi, S.Kom laksanakan Kewajiban Perpajakan melalui Pelaporan Coretax DJP

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun - Salmun Efendi, S.Kom., selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melakukan pelaporan melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Proses pelaporan dilaksanakan secara mandiri dengan memanfaatkan layanan digital Coretax DJP, sehingga data perpajakan dapat disampaikan secara akurat dan tepat waktu. Pemanfaatan sistem ini juga mencerminkan dukungan terhadap upaya modernisasi administrasi perpajakan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan ini, diharapkan seluruh PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik serta mendukung transparansi dan tertib administrasi keuangan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE – TI)

