Struktur Organisasi

 

STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN

I. UNSUR PIMPINAN

  • Ketua Pengadilan Agama Penanggung jawab tertinggi lembaga.

  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Koordinator pengawasan internal dan pendukung ketua.


II. UNSUR HAKIM

  • Hakim (Pejabat Fungsional) Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara.


III. UNSUR KEPANITERAAN (Teknis Peradilan)

Dipimpin oleh seorang Panitera, yang membawahi:

  • Panitera Muda Gugatan Mengelola administrasi perkara gugatan.

  • Panitera Muda Permohonan Mengelola administrasi perkara permohonan.

  • Panitera Muda Hukum Mengelola pelaporan, pengarsipan perkara, dan dokumentasi hukum.

Staf Pendukung:

  • Panitera Pengganti

  • Jurusita / Jurusita Pengganti


IV. UNSUR KESEKRETARIATAN (Administrasi Umum)

Dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang membawahi 3 Sub Bagian:

  • Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (Kasubag Kepegortala) Mengelola administrasi SDM, cuti, dan struktur organisasi.

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengelola aset (BMN), rumah tangga gedung, dan anggaran (DIPA).

  • Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Kasubag PTIP) Mengelola penyusunan rencana kerja, website, aplikasi peradilan, dan laporan tahunan.


V. UNIT PELAKSANA TEKNIS & LAYANAN

  • Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Garda terdepan pelayanan masyarakat (Informasi, Pendaftaran, Pembayaran, Produk Pengadilan).

  • Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu (Bekerja sama dengan pihak ketiga).


VI. PENGAWASAN

  • Role Model & Agen Perubahan Bagian dari Pembangunan Zona Integritas (ZI).

  • Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Melakukan audit internal pada tiap unit kerja.