Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN
I. UNSUR PIMPINAN
-
Ketua Pengadilan Agama Penanggung jawab tertinggi lembaga.
-
Wakil Ketua Pengadilan Agama Koordinator pengawasan internal dan pendukung ketua.
II. UNSUR HAKIM
-
Hakim (Pejabat Fungsional) Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara.
III. UNSUR KEPANITERAAN (Teknis Peradilan)
Dipimpin oleh seorang Panitera, yang membawahi:
-
Panitera Muda Gugatan Mengelola administrasi perkara gugatan.
-
Panitera Muda Permohonan Mengelola administrasi perkara permohonan.
-
Panitera Muda Hukum Mengelola pelaporan, pengarsipan perkara, dan dokumentasi hukum.
Staf Pendukung:
-
Panitera Pengganti
-
Jurusita / Jurusita Pengganti
IV. UNSUR KESEKRETARIATAN (Administrasi Umum)
Dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang membawahi 3 Sub Bagian:
-
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (Kasubag Kepegortala) Mengelola administrasi SDM, cuti, dan struktur organisasi.
-
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mengelola aset (BMN), rumah tangga gedung, dan anggaran (DIPA).
-
Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Kasubag PTIP) Mengelola penyusunan rencana kerja, website, aplikasi peradilan, dan laporan tahunan.
V. UNIT PELAKSANA TEKNIS & LAYANAN
-
Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Garda terdepan pelayanan masyarakat (Informasi, Pendaftaran, Pembayaran, Produk Pengadilan).
-
Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu (Bekerja sama dengan pihak ketiga).
VI. PENGAWASAN
-
Role Model & Agen Perubahan Bagian dari Pembangunan Zona Integritas (ZI).
-
Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Melakukan audit internal pada tiap unit kerja.