Informasi Pengadilan

PTA Kalteng : MoU PTA Kalteng, Kanwil Kemenag Prov. Kalteng dan Disdukcapil Prov. Kalteng


www.palangkaraya.go.id  

PTA Kalimantan Tengah, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua PTA Kalimantan Tengah Drs. H. Sarif Usman, SH., MH, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Masrawan, M.Ag,  dan Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Brigong Tom M

 

oenandaz, M.SP. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Selasa (18/12/2018).

Kerjasama MoU yang sudah direncanakan selama sebulan tersebut  bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan secara prima, melalui Sidang Terpadu Isbat Nikah, Pembuatan Buku Nikah / Akta Nikah dan Pembuatan Dokumen Kependudukan berupa : e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya.

Ketiga Instansi telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (MoU) untuk melaksanakan Pelayanan Terpadu Terhadap Masyarakat Secara Prima terhadap masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah dengan motto “One Day With All Services” untuk menuju Kalteng berkah yaitu Bermartabat Elok Religious Kuat Amanah Dan Harmonis.

Pada kesempatan pertama yang memberikan sambutan adalah Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Kalteng, dan beliau  mengatakan bahwa  salah satu tujuan kerjasama ini agar dapat mengetahui berapa jumlah penduduk yang cerai/ nikah diwilayah Palangkaraya/Kalimantan Tengah, Layanan Istbat Nikah Terpadu bagi masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang kurang mampu dan hubungannya dengan Dinas Dukcapil adalah untuk mengetahui status terbaru penduduk yang bersangkutan, dengan dilaksanakannya pelayanan terpadu antara PTA Kalimantan Tengah dan Ka

 

nwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng Ir. Brigong Tom Moenandaz, M.SP mengatakan akan siap memfasilitasi pelaksanaan kerjasama tersebut agar segera terealisasi diseluruh satuan kerja dibawahnya. Hal itu menurutnya dilakukan untuk mempercepat proses penyempurnaan kelengkapan administrasi kependudukan masyarakat Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut beliau berharap agar kerjasama ini akan dilanjutkan segera ketingkat satuan kerja dibawahnya masing-masing dan  siap untuk menfasilitasi dengan Dinas Dukcapil Kota dan Kabupaten se Kalimantan Tengah yang menjadi kewenanganya karena dinas tersebutlah yang menjadi pelaksana pelayanan kepada masyakarat secara langsung.

Ketua  PTA Kalimantan Tengah Drs. H Sarif Usman, SH., MH dalam sambuatanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersedia melakukan kerjasama ini, dan  kerjasama ini merupakan terobosan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah. "Pelaksanaan itsbat nikah terpadu adalah untuk mengoptimalkan data kependudukan secara efektif dan efisien, memberikan pelayanan khusus terhadap legalitas hukum pernikahan mereka," ujar Sarif Usman.

Dengan adanya kejasama ini, diharapkan kedepan ketiga instansi ini lebih memudahkan masyarakat da

 

lam  pengurusan Sidang Terpadu Isbat Nikah, Pembuatan Buku Nikah / Akta Nikah dan Pembuatan Dokumen Kependudukan berupa : e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya.

Turut hadir pada acara penandatanganan MoU tersebut Ketua PT Kalimantan Tengah, Kepala Kemenag  Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekan raya, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dan seluruh pejabat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. (Sim-Edy/Redaksi PTA Kalimantan Tengah).