Arsip Berita Pengadilan
Ketua PA. Kuala Kurun Mengikuti Webinar Internasional Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Rabu, 19 Maret 2025, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H. mengikuti webinar secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bertema Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia”. Kegiatan webinar ini berlangsung sejak tanggal 17 sampai dengan 19 Maret 2025 yang diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan, baik tingkat pertama maupun tingkat banding.
Webinar ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. sekaligus sebagai pembicara utama (keynote speaker). Narasumber lainnya seperti YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum. (Ketua Kamar Agama MARI), Yang Amat Arif Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar (Ketua Hakim Syar’ie Negara Brunei Darussalam), Yang Amat Arif Dato’ Hj Mohd Amran bin Mat Zai (Ketua Pengarah/Ketua Hakim Syar’ie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia).
Kegiatan webinar internasional ini menghadirkan pula penanggap yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (praktisi hukum/Ketua Kamar Agama MARI Periode 2017-2024), Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. (Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M. (Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI), Fitria Villa Sahara, S.IP., M. COMDEV (Co-Direktur Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga/PEKKA) dan Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) yang bertindak sebagai moderator.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak yang termasuk dalam golongan kaum rentan (vulnerable groups) menjadi bagian dari tema webinar Internasional yang bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada perempuan dan anak agar dapat memperoleh haknya melalui perangkat hukum yang ada. Jaminan perlindungan perempuan telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, begitupula jaminan perlindungan terhadap anak telah diatur pula dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945.
Sharing mengenai pemberian hak-hak perempuan dan anak di Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia menjadi pembahasan yang sangat menarik dalam webinar kali ini karena berkaitan erat dengan tugas pokok para hakim dalam memutus perkara perceraian terkait pembebanan pascaperceraian termasuk pula kendala-kendala yang dihadapi.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
- Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!”(Rh-TI)