Prosedur Pos Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum di Pengadilan sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010. Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Akan tetapi untuk saat ini Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kuala Kurun BELUM TERSEDIA... Terimakasih...