Arsip Berita Pengadilan

Demi Menjaga Komitmen Integritas, Pejabat PA Kuala Kurun Laporkan LHKPN di Awal Waktu

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun - Setiap Penyelenggara Negara diwajibkan untuk bersedia diperiksa kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat jabatan tertentu. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sendiri merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Adapun dasar hukumnya yaitu pertama adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara. Tak terkecuali para pejabat Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II sebagai salah satu penyelenggara juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).  

Setiap memasuki awal tahun para penyelenggara negara di wajibkan melaporkan LHKPN nya hingga setiap 31 Maret. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II tercatat 7 orang yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara. Walaupun Penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019 berakhir pada 31 Maret 2020 namun sudah sejak awal bulan Januari 2020 Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun kelas II sudah menginstruksikan kepada para pejabat yang terdaftar wajib penyampaian LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN nya di awal waktu.

Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun ditemui Tim Redaksi Pengadilan Agama Kuala Kurun mengungkapkan bahwasanya telah menginstruksikan kepada para pejabat Pengadilan Agama Kuala Kurun untuk tidak menunda nunda dalam penyampaian LHKPN. “Alhamdulillah seluruh penjabat Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk saat ini sudah semua melaksanakan penyampaian wajib lapor LHKPN. Sejumlah tujuh orang pegawai per bulan Februari 2020 semuanya sudah 100 % telah selelasi  menyampaikan LHKPN. Hal tersebut berdasarkan pantauan dari aplikasi e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi, ini semua tidak terlepas himbauan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar dapat menyampaikan LHKPN di awal waktu”, ujar Aliyuddin.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. dengan seluruh pejabat menyampaikan wajib lapor LHKPN tepat waktu merupakan langkah bentuk komitmen yang kuat dari seluruh Wajib Lapor yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam menjaga Integritas untuk Pembangunan Zona Integritas di PA Kuala Kurun.

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)