Arsip Berita Pengadilan

Berhasil, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Sukses Damaikan Para Pihak

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Sebagian orang banyak yang beranggapan bahwasannya adanya perkara permasalahan cerai sulit untuk didamaikan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama. Namun adanya ungkapan hal tersebut berhasil terpatahkan dengan adanya perkara cerai gugat yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi pada Rabu, 27 November 2019 di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Dimana Hakim Mediator Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II kembali berhasil mendamaikan para pihak, dengan Nomor Perkara: 0028/Pdt.G/2019/PA.Kkn. Dalam tahun 2019 Pengadilan Agama Kuala Kurun berhasil mendamaikan para pihak dalam masalah cerai untuk yang kedua kalinya. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian kali ini yaitu oleh Muhammad Aliyuddin, S. Ag, M. H., beliau juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi.

Muhammad Aliyuddin, yang merupakan Hakim lulusan Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi mengungkapkan dalam memberi pelayanan mediasi kepada para pihak berusaha untuk sabar dalam mendengarkan segala cerita seputar keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Dalam proses mediasi Saya mempersilahkan para pihak untuk mengungkapakan atau berbicara sepuasnya mengenai apa yang dirasakan agar dikeluarkan semua, supaya hatinya nantinya akan lebih tenang atau plong. Kemudian setelah Penggugat selesai bicara, dimana dalam kondisi mulai tenang dan stabil, barulah peran Hakim Mediator masuk. Secara pelan-pelan saya menasihati Penggugat dan Tergugat mengenai perkaranya. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepada suami serta Saya ingatkan nasib tumbuh kembang anak-anak jika perceraian itu benar – benar terjadi,” ujarnya.

Menurut Muhammad Aliyuddin ditemui seusai mediasi juga mengungkapkan dalam perkara Nomor: 0028/Pdt.G/2019/PA.Kkn Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, setelah Tergugat menyatakan sanggup memenuhi permintaan Penggugat yang dituangkan dalam naskah perjanjian bersama. Perkara tersebut mencapai kesepakatan damai dan Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya di depan persidangan.

Adanya Keberhasilan dalam mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II selaku lembaga Peradilan. Saat ini Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II memiliki 3 orang Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan satu orang Hakim yang sekaligus menjadi Hakim Mediator.  Walau dengan jumlah Hakim di Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan jumlah yang terbatas namun hal itu tidak menyurutkan semangat para Hakim untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)