Arsip Berita Pengadilan

Ajudan Ketua PA Kuala Kurun Mengikuti Diklat Keprotokolan dan Upacara di Kabupaten Gunung Mas

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun -  Pada hari Senin, 14 Oktober 2019, di Ruang Rapat lt. I Kantor Bupati Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengadakan acara Sosialisasi Keprotokolan dan Upacara di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Polres Gumas diwakili, Kabag Sumda, Kejaksaan Gumas Diwakili Erisna, S.H., Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II diwakili, Ajudan Ketua Pengadilan Negeri Roberto Asintongan P, A.Md, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, diwakili Ajudan Ketua Pengadilan Agama, Vicky Noval P.S, S.H. Sekda Gumas, Drs. Yansiterson, M.Si, Dishub Gumas, diwakili, Kabag Umum Protokoler Gumas, Yanting Mulia, Kabag Penatalaksanaan Upacara dan Kerjasama Media Palangka Raya, Agus S, Djunaidi serta seluruh peserta sosialisasi.

Sambutan Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, diwakili Sekda Gumas dalam sambutannya beliau menyampaikan “ permohonan maaf karena tidak bisa hadir atau mengikuti untuk acara ini, kami sangat menyambut baik sosialisasi ini karena suatu hal yang sangat membantu protokoler untuk membenahi kedisplinan , meningkatkan pemahaman keprotokolan dan upacara, menyamakan persepsi dari instansi perangkat daerah, dan meningkatkan pelayanan pimpinan“ ,tutur Jaya.

Acara selanjutnya, yaitu Sosialisasi Keprotokolan dan Upacara yang disampaikan secara langsung oleh, Kabag Penatalaksanaan Upacara dan Kerjasama Media Palangka Raya, Agus S, Djunaidi, “Sebelum menjelaskan secara mendalam ada baiknya mengetahui apa itu  maksud Keprotokolan?  yang dimaksud Keprotokolan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat “,kata Agus.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan ada 3 (tiga) problem atau masalah yang sering dihadapi sekarang yaitu :

  1. Undang-undang itu sendiri;
  2. Selera Pimpinan; dan
  3. Atmosfer Politik.

Pasal 11 ayat (1) menjelaskan juga Tata Tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan : bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, mantan bupati/walikota dan mantan wakil bupati/wakil walikota, ketua DPRD kabupaten/ kota,wakil-wakil ketua DPRD kabupaten/kota, sekda, dandim, kapolres, ketua pengadilan semua badan peradilan,kajari,pimpinan parpol, anggota DPRD, pemuka agama, tomatsu, todat, asisten sekda, kaban, kadis/pejabat eselon II, kalanbi, ketua KPU, KA, instansi vertikal, kabag, camat/danramil, kapolsek, dan pejabat eselon IV, lurah/ kades. Selanjutnya, langsung dipraktekkan Tata Tempat duduk dalam acara atau undangan.

Tata Upacara,ada dua jenis yaitu : Upacara Bendera, dan Upacara bukan Bendera dalam penjelasannya  upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk acara kenegaraan atau acara resmi sebagai berikut, HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Besar Nasional, HUT Lahirnya Lembaga Negara, HUT Lahirnya Instansi Pemerintah, dan HUT Lahirnya Provinsi dan Kabupaten/kota.

Kemudian acara ditutup dan foto Bersama.

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)